Mengapa Saya Bergabung di DBS atau Duta Business School ?

MENGAPA SAYA HARUS BERGABUNG DI DUTA BUSINESS SCHOOL?

Pertanyaan itu sering dilontarkan kepada saya hampir setiap hari. Berbagai keuntungan yang didapat jika Anda bergabung dibisnis ini sangatlah luar biasa. hanya itu jawaban saya. Jika anda mempunyai temen, itu berarti punya harapan untuk hidup lebih mapan dan penuh harapan.

Setujukah Anda bahwa orang yang sukses itu adalah orang yang bisa membuat orang-orang disekitarnya sukses?

Itulah inti di bisnis DBS ini. Sistem pemasaran yang luar biasa cerdas membuat para pebisnis yang menjalankannya saling bantu membantu untuk sukses bersama. Karna bisnis DBS bukan bisnis piramida, maka ada kemungkinan partner bisnis yang aktif dapat lebih sukses dari pada leadernya. Jadi usaha yang Anda jalankan ini adalah sesuatu yang mulia. Karena dengan menjalankan DBS, Anda dapat membantu orang-orang disekitar Anda untuk sukses bersama, karna Anda memberikan salah satu jalan kepada mereka untuk sukses. Sistem pendukung DBS diciptakan untuk membantu Anda meraih keberhasilan di DBS. Prinsip tolong-menolong atau ta’awun sangat jelas sekali di bisnis DBS ini.

Harus disadari mengapa saya bergabung di DBS ini. Anda bisa dilihat sebagai berikut:

  1. DBS Bisnis HALAL dan LEGAL.
  2. Keterbukaan perusahaan sebagai faktor kepercayaan yang tinggi terhadap bisnis DBS.
  3. Mudahnya Sistem marketing plan DBS.
  4. Subsidi dari DBS yang dahsyat seperti Subsidi Sponsor, Subsidi pasangan, Subsidi titik dan Subsidi duplikasi atau Subsidi Generasi dimana ini menghasilkan duplikasi subsidi yang luar biasa / pasive income yang bisa mengalir dahsyat bagi orang yang mau bekerja lebih keras, cerdas dan rajin akan sangat hebat income subsidinya dibanding yang malas atau tanpa bekerja! Program Royalty Keagenan Pulsa, Program Reward dan Sharing Profit International.
  5. Produk DBS adalah produk sangat di perlukan masyarakat.
  6. Transfer Subsidi cash ke rekening masing-masing tiap minggu plus subsidi pulsa ke hp kita yang sudah di daftarkan sebelumnya.
  7. DBS Tidak pernah telat bayar subsidi kecuali jika sedang ada masalah.
  8. Biaya bergabung dengan DBS yang terjangkau oleh masyarakat yaitu: 1 titik HU/Hak Usaha Rp. 200 ribu, 3 titik HU Rp. 500.000 dan 7 titik HU Rp. 1,1 juta.
  9. Kartu member DBS bisa menjadi kartu discount belanja di lebih dari 5000 merchant ternama yang ada di Indonesia.
  10. Keanggotaan DBS sekali seumur Hidup dan dapat diwariskan.
  11. GRATIS asuransi kecelakaan senilai Rp.10.000.000,- 1 tahun untuk 1HU, 5 tahun untuk 3HU dan seumur hidup bagi yang join 7HU.
  12. LEGALITAS PERUSAHAAN YANG JELAS :
    SIUP : 510/2-0077-DISKUKM & PERINDAG/2008
    TDP : 101115113715
    NPWP : 02.789.009.4-429.000
    SK Menteri Hukum & HAM : AHU-09853 AH.01.0101 Tahun 2008

  13. Masih banyak lagi keunggulan – keunggulan dan bisa Anda baca sendiri.

 

3 Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://gofar.blogsome.com/2009/07/01/mengapa-saya-bergabung-di-dbs-atau-duta-business-school/trackback/

  1. Comment by omagus says:

    salam sukses…!
    anda dapet award…
    ambil di blog saya di omagus dot com

  2. Comment by Kang Gofar says:

    WAAAAAH..
    makasi banyak om..
    senengnya dapat award dari omagus dot com ni..
    mudah2an bisa jadi lebih interaktif lagi ni blog saya..
    makasi om..

  3. Comment by Tatang Rusmana Maulana says:

    Mas jangan Banyak Bohong Bohong DOSA

    makasi ya sebelumnya udah mampir.. ya setidaknya nambah2 rating web saya gitu.. hehehe
    Kang Tatang RM, saya udah save nomor HP nya..
    jadi klo tar menjelak2an DBS lagi, saya tinggal laporkan aja ke pihak DBS..
    bilang DBS itu bohong berarti minta dibui.. hihihi
    coz DBS berbadan hukum, dan barang siapa yang menjelek2an DBS bisa di tuntut.. oke coy..
    sekedar ngasih tau aja biar mas ga di bui aja.. hehehe

    “Barangsiapa melakukan fitnah tuduhan haram / pencemaran nama baik terhadap PT DFI / DBS, perusahaan telah menyiapkan payung hukum yang akan menuntut ke pengadilan dengan ancaman denda 1 Milyar serta kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.”

Leave a comment



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.

RSS feed for comments on this post.